Ofice : Jl. Lintas Bima - Wera (Km 42) Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima - NTB. Email : stkipdarulhusnabima@gmail.com

Rabu, 26 Oktober 2011

PERATURAN YAYASAN DARUL HUSNA BIMA


ATURAN DAN PERATURAN INI BERLAKU UNTUK SEMUA PERSONIL
(KETUA, PEMBANTU KETUA, DOSEN DAN KARYAWAN) YANG BEKERJA DI STKIP DARUL HUSNA BIMA YANG BERNAUNG DI BAWAH YAYASAN PENDIDIKAN DARUL HUSNA BIMA
PERATURAN TATA TERTIB / HOUSE RULE
YAYASAN PENDIDIKAN DARUL HUSNA BIMA
PEMBINA YAYASAN PENDIDIKAN DARUL HUSNA BIMA
MENIMBANG :
Bahwa perlu menetapkan PERATURAN TATA TERTIB / HOUSE RULE bagi semua personil yang bekerja di STKIP DARUL HUSNA BIMA.
MENDENGAR :
Saran dan Pendapat Ketua Yayasan serta Management YAYASAN PENDIDIKAN DARUL HUSNA BIMA
M E M U T  U S K A N
MENETAPKAN :
PERATURAN TATA TERTIB / HOUSE RULE YAYASAN PENDIDIKAN DARUL HUSNA BIMA yang berlaku bagi semua Personil yang bekerja di STKIP DARUL HUSNA BIMA sebagi berikut :
PASAL 1
KEWAJIBAN- KEWAJIBAN BAGI SEMUA PERSONIL
Untuk menjaga kerapihan, kelancaran, kesinambungan dan efisiensi kerja maka dalam menjalankan tugas sehari hari seluruh personil berkewajiabn untuk :
  1. Bermoral Pancasila, bersifat jujur, rajin menjaga kedisiplinan kerja yang tinggi dan senantiasa memelihara nama baik Yayasan dan STKIP Darul Husna Bima dimana saudara bekerja.
  2. Datang/ masuk dan pulang kerja tepat pada waktunya serta senantiasa melaksanakan “Wajib Hadir”nya tersebut pada petugas Absensi atau menurut ketentuan yang berlaku bagi dirinya tanpa menugaskan / menyerahkan pada orang lain.
  3. Menjaga kerajinan dan kebersihan diri pribadi serta tempat dan lingkungan kerjanya
  4. Senantiasa berada di tempat kerjanya selama jam kerja dan tidak dibenarkan meninggalkan tugas tanpa sepengetahuan atasan
  5. mentaati dan menjalankan dengan baik semua perintah atasan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan, serta mematuhi tata cara prosedur dan spesifikasi yang berlaku
  6. Meminta Izin atau memberitahukan kepada atasan sebelum meninggalkan tempat kerjanya.
  7. Bila Managemant memerlukan, bersedia menjalani penggeledahan rutin ataupun sewaktu waktu dalam lingkungan Kampus
  8. Membantu menjaga keamanan dan keselamatan pada Umumnya
  9. Berlaku hemat dan efisien dalam memakai barang-barang inventaris Kampus, seperti alat-alat kantor, perlengkapan kerja, bahan baku dll
  10. Membantu mencegah perbuatan orang lain, baik di dalam aatupun di luar Kampus yang dapat menimbulkan kerugian bagi Yayasan maupun STKIP Darul Husna Bima ataupun teman sekerjanya
  11. Seluruh Personil Darul Husna Bima wajib menjaga serta memeliahara dengan baik semua milik Yayasan / Kampus dan segera melaporkan kepada atasanya / pimpinan Yayasan apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi Yayasan
  12. Semua personil wajib memberikan pelayanan yang baik kepada tamu, Wali Murid, dan Mahasiswa, selalu bersikap ramah , sopan dan bersahabat agar memberi kesan yang baik tentang STKIP DARUL HUSNA BIMA
  13. Dilarang merokok, mengobrol, becanda , pada saat sedang bertugas / bekerja
  14. Selalu membiasakan diri untuk saling menghormati, saling mengerti satu sama lain dan berlaku sopan terhadap sesama.
  15. Tidak dibenarkan berdebat dengan tamu atau Mahasiswa. bila hal tersebut terlanjur terjadi, maka yang bersangkutan harus meminta maaf
  16. Bila tamu , wali murid tidak ada teman bicara, sedang saudara tidak dalam keadaan sibuk, sapalah tamu dan ajak bicara yang ringan ringan, jangan membicarakan soal politik , agama dan suku
  17. Dosen dan karyawan ( pria ) tidak dibenarkan memalihara rambut terlalu panjang  dan harus rapi
  18. Dilarang melakukan pelecehan Seksual baik dengan sesama Dosen maupun Karyawan ataupun dengan Mahasiswa baik di dalam lingkungan Kampus maupun di luar Kampus
  19. Telpon tidak dibenarkan untuk keperluam pribadi dan harus dipergunakan untuk keperluan operasional Kampus
  20. Yayasan / Management Kampus tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang milik pribadi, oleh karena itu disarankan untuk tidak membawa barang-barang berharga/ berbahaya pada saat bertugas
Pasal 2
Hubungan Percobaan dan Masa percobaan
  1. Penerimaan Dosen dan Karyawan baru di STKIP Darul Husna Bima disesuaikan dengan kebutuhan Lembaga, untuk dapat diterima menjadi Dosen ataupun karyawan, harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh management
  2. Calon Dosen dan Karyawan harus mengajukan Permohonan kerja yang ditujukan kepada Pembina Yayasan
  3. Dosen dan Calon Karyawan yang dinyatakan di terima harus segera melengkapi data data yang diperlukan oleh yayasan
  4. Dosen dan karyawan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Management diterima sebagai karyawan dengan masa percobaan paling lama 3 sampai dengan 6 bulan Dosen sejak yang bersangkutan mulai bekerja di STKIP DARUL HUSNA BIMA
  5. Selama dalam masa percobaan masing masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat
  6. Seorang karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik, maka akan dianggap menjadi karyawan.
  7. Untuk menjadi Dosen tetap, yang bersangkutan harus mempunyai masa kerja yang cukup, melakukan tugas dengan baik, disiplin dalam bekerja, mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap lembaga, menguasai Mata Kuliah yang diajarkan pada murid ( Qualified ) tidak pernah melakukan hal hal yang dilarang , direkomendasikan oleh Ketua STKIP pada Yayasan serta didiskusikan untuk diangkat menjadi Dosen tetap.
PASAL 3
PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN PEMBERIAN
TEGURAN SECARA LISAN/ ORAL WARNING
  1. Absen tanpa suatu keterangan yang sah / mangkir selama 3 ( tiga ) hari dalam jangka waktu sebulan
  2. Kurang ketekunan dalam menjalankan tugas tanpa alasan yang dapat diterima atau sah.
  3. Menolak perintah atasan untuk kerja lembur dalam batas yang wajar
  4. Mengabaikan kerapihan dan kebersihan diri pribadi ( Badan, Pakaian, dan Rambut ) pada waktu bertugas.
  5. Tidak dapat bekerja sama dengan teman sekerja ataupun dengan atasan
PASAL 4
PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN PEMBERIAN
PERINGATAN TERTULIS I / WRITTEN WARNING I
  1. Berulang kali terlambat masuk / pulang kerja sebelum waktunya tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
  2. Meninggalkan tempat tugas / pekerjaan tanpa seiizin kepala bagian / seksi selaku atasanya
  3. Absen tanpa suatu keterangan yang sah, tidak masuk kerja selama 2 ( dua ) hari berturut-turut
  4. Makan, minum, merokok dan beristirahat di luar tempat yang telah ditentukan  untu itu
  5. Menggunakan perlengkapan milik Kampus untuk kepentingan pribadi tanpa ijin / persetujuan dari management
  6. Tidur tiduran atau tidur pada waktu bertugas
  7. Menyiarkan keterangan atau hal hal yang seharusnya dirahasiakan mengenai urusan Yayasan / Managemet Kampus
  8. Mengelakan diri dari pemeriksaan, perawatan dan ataupun usaha preventive lainya di bidang kesehatan yang telah diatur Management
  9. Berbicara, bersikap ataupun bertindak tidak sopan terhadap tamu, Wali murid, Mahasiswa, atasan dan sesama Dosen ataupun sesama Karyawan
  10. Menolak perintah kerja yang layak dari atasan
  11. Bertindak ceroboh atau kurang hati-hati dalam menjaga keselamatan kerja dan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan terhadap teman sekerja ataupun diri sendiri
  12. Tidak Qualified dalam melakukan pekerjaan, walaupun sudah diberikan petunjuk ataupun dicoba pada jabatan yang dianggap sesuai dengan keterampilan / keahlian yang dimiliki
  13. Menggunakan kendaraan Kampus untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang berwenang
  14. Melanggar peraturan / ketentuan yang berlaku secara umum untuk seluruh personil yang telah diumumkan secara resmi sebelumnya
PASAL 5
PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN PERINGATAN
TERTULIS II / WRITTEN WARNING II
  1. Mengulangi perbuatan yang tercantum di dalam pasal 4
PASAL 6
PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN PEMBERIAN
PERINGATAN III ( TERAKHIR )
  1. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri baik langsung ataupun tidak
  2. Menggunakan karyawan dalam waktu dinas ataupun harta milik Yayasan untuk keuntungan diri sendiri/ pihak ke tiga tanpa seiizin dari pimpinan yayasan
  3. Berualngkali menolak perintah atasan yang layak walaupun telah diperingatkan sebelumnya
  4. Meminta hadiah berupa uang atau barang pada wali murid , Mahasiswa , tamu, / pihak ketiga yang ada hubunganya dengan tugas jabatan
  5. Membicarakan soal-soal pekerjaan dengan pihak –pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya , sehingga mengakibatkan bocornya perintah / keputusan atasan yang seharusnya masih dirahasiakan
  6. Akibat kelalaian yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya menyebabkan terjadinya tindak pencurian, penggelapan, pengrusakan ataupun tindakan yang merugikan Lembaga / Yayasan , baik oleh orang lain maupun oleh Karyawan

PASAL 7
PEMBERIAN SURAT PERINGATAN
  1. Pimpinan lembaga ataupun  Yayasan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada setiap Personil yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja Yayasan antara lain sebagai berikut :
  2. Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan
  3. Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja
  4. Menolak perintah yang layak
  5. Melalaikan kewajiban secara serampangan
  6. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba di mana-mana
  7. Kepada Dosen dan Karyawan yang melakukan pelanggaran Tata Tertib Yayasan akan diberikan Surat Peringatan secara Tertulis :
- Surat Peringatan I ( First Written warning )
- Surat Peringatan II ( Second written warning )
- Surat Peringatan III ( Third written warning )
  1. Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urut- urutanya, tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan
  2. Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlakunya selama selama enam bulan dan apabila setelah SP III/ terakhir ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi, maka Yayasan dapat memutuskan hubungan kerja dengan yang bersangkutan.
PASAL 8
PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA ( P H K )
ATAU MEMECAT SEKETIKA
  1. Absen tanpa suatu keterangan yang sah / mangkir selama 6 (enam) hari kerja berturut-turut atau 8 (delapan ) hari kerja secara tidak berturut-turut dalam jangka waktu sebulan
  2. Mabuk dan berjudi di tempat kerja
  3. Melakukan perbuatan yang melanggar Asusila di lingkungan Kampus ataupun tempat tempat lain di bawah kewenangan pengawasan yayasan, antara lain :
  4. Membawa Orang luar masuk ke dalam lingkungan Kampus untuk melakukan perbuatan cabul / mesum dan lain lain yang dapat merusak nama baik Kampus dan Yayasan
  5. Mencoba membujuk dan melakukan perbuatan cabul / mesum terhadap sesama karyawan / tamu ataupun Mahasiswa
  6. Melindungi / memberikan kesempatan kepada para pelaku perbuatan tersebutn diatas
  7. Meminta hadiah / upeti dari tamu, Wali Murid, ataupun pihak ketiga dalam bentuk apapun yang ada hubunganya dengan pelayanan jasa / jabatan, sehingga digolongkan pada penyogokan atau penyuapan
  8. Dengan sengaja melakukan pengrusakan, menghilangkan , ataupun melenyapkan surat-surat berharga, dokumen, ataupun barang inventaris Kampus, baik dilakukan sendiri maupun dengan cara menyuruh orang lain untuk melakukanya
  9. Menghina secara kasar, melakukan ancaman, ataupun mengganggu ketenangan pribadi (privacy) tamu, wali murid, atasan, sesama karyawan dengan cara apapun
  10. Memberikan keterangan tidak benar / palsu waktu melamar pekerjaan
  11. Melakukan pemalsuan data/ keterangan pada surat berharga, laporan Yayasan , tanda bukti keuangan,/ kwitansi dokumen Yayasan
  12. Melakukan tindak pencurian terhadap barang milik Yayasan, tamu, atasan ataupun sesama Karyawan, baik dilakukan sendiri ataupun secara bersama-sama sekalipun hanya bersifat membantu tindak pencurian tersebut
  13. Melakukan tindak penggelapan, manipulasi, penipuan,pemerasan
  14. Menggunakan atau mengedarkan barang terlarang seperti candu,ganja, Morfin, Narkotik dll
  15. Dengan sengaja melakukan pemukulan terhadap Mahasiswa , wali murid, tamu, atasan,sesama Dosen ataupun sesama karyawan
  16. Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan cidera atau diri Mahasiswa , wali murid, tamu, atasan ataupun sesama karyawan beserta keluarganya termasuk pula melakukan penganiyayaan
  17. Menyalahgunakan kekuasaan / wewenang untuk kepentingan diri sendiri baik secara langsung atau tidak langsung
  18. Menggunakan barang barang Inventaris Kampus untuk kepentingan pribadi
  19. Membocorkan materi ulangan dan jawaban pada Mahasiswa
  20. Menyebar isu yang tidak baik dan mempengaruhi Dosen atau karyawan lain dengan tujuan untuk menyingkirkan Dosen ataupun karyawan tertentu
  21. Mempropokasi Dosen atau karyawan lain baik secara sendiri sendiri ataupun berkelompok untuk melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan yayasan dan lembaga
PASAL 9
ALIH TUGAS
  1. Dalam situsi dan kondisi tertentu, karyawan dapat dialih tugaskan ke dalam jabatan yang baru sesuai situasi / kondisi system kepersoniliaan di Yayasan
  2. Dosen dan karyawan yang di alih tugaskan oleh Management tidak berarti sebagai hukuman bagi karyawan yang di alihkan, melainkan sebagai jalan untuk dapat menempatkan karyawan pada tempat yang tepat, karena pada saat penempatan pertama hal ini sulit dilaksanakan
  3. Management dapat juga mengalihtugaskan Dosen dan karyawan hanya untuk sementara waktu saja dengan tujuan agar karyawan yang di alih tugaskan mempunyai pengalaman dan pengetahuan baru sehingga jika ada karyawan yang sakit atau keluar, maka akan segera ada yang menggantikan
  4. Jika di dalam STKIP DARUL HUSNA BIMA ada jabatan yang kosong, setiap Dosen dan Karyawan yang memenuhi syarat –syarat yang telah ditentukan maka mereka dapat dipromosikan untuk menduduki jabatan kosong tersebut
  5. Dosen dan Karyawan yang dialih tugaskan akan mendapat gaji dengan tugasnya yang baru.
PASAL 10
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
  1. Dengan memperhatika ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, hari kerja di STKIP DARUL HUSNA BIMA adalah 6 hari (enam ) hari kerja dalam seminggu
  2. Jam kerja di STKIP DARUL HUSNA BIMA disesuaikan dengan proses kegiatan Perkuliahan.
  3. Waktu kerja mengikuti jadwal kerja yang ditentukan oleh pimpinan Lembaga.
PASAL 11
ISTIRAHAT MINGGUAN DAN HARI LIBUR
  1. Setelah bekerja 6 (enam ) hari berturut turut, kepada karyawan diberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari
  2. Pada hari-hari libur resmi / hari raya  yang ditetapkan oleh pemerintah, karyawan dibebaskan untuk tidak bekerja dengan mendapatkan upah penuh
PASAL 12
ISTIRAHAT TAHUNAN
  1. Setelah bekerja satu tahun penuh, kepada karyawan diberikan istirahat 2 ( dua) minggu ( 14 Hari )
  2. Management dapat menunda permohonan istirahat tahunan paling lama 6 bulan terhitung sejak lahirnya hak istirahat tahunan. Istirahat tahunan tersebut dapat dibagi dalam beberapa bagian, asalkan satu bagian terdapat sekurang kurangnya 6 hari keja terus menerus.
  3. Bagi karyawan yang akan melaksanakan istirahat tahunannya, permohonan harus diajukan selambat lambatnya satu bulan sebelumnya kepada pimpinan, agar dapat dipersiapkan pengganti selama yang bersangkutan Cuti
  4. Pelanggaran pada poin 3, maka management berhak untuk tidak mengabulkan permohonan cuti / cuti akan ditunda
  5. Management akan memberitahukan kepada Karyawan apabila hak atas istirahat tahunanya timbul
  6. Hak atas istirahat tahunan gugur apabila telah waktu 6 bulan sejak lahirnya hak tersebut karyawan ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh yayasan
  7. Hak cuti karyawan yang tidak diambil tidak dapat diganti dengan uang, kecuali antara karyawan dan management menghendaki demikian dengan bukti tertulis.
PASAL 13
CUTI HAMIL/ KEGUGURAN
  1. Bagi Dosen/ Karyawan wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil 1 ½ bulan sesudah melahirkan atau gugur kandungan (sesuai dengan anjuran Dokter / Bidan yang merawatnya )
  2. Bagi Dosen / karyawati yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada management dengan disertai surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya.
PASAL 14
IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH/
TANPA UPAH
  1. Management dapat memberikan izin kepada Dosen dan karyawan meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah apabila :
a)      Pernikahan karyawan sendiri         5 hari
b)      Pernikahan anak karyawan            5 hari
c)      Khitanan anak karyawan               2 hari
d)     Istri Karyawan melahirkan            3 hari
e)      Suami/Istri/Anak/orang Tua/Mertua Karyawan meninggal dunia      3 hari
2.      Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diajukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pimpinan  Lembaga ( Ketua STKIP ) dan tembusanya pada Yayasan, kecuali dalam keadaan mendesak dengan menunjukan bukti-bukti yang diajukan kemudian
  1. Atas pertimbangan situasi dan lain hal, izin meninggalkan pekerjaan di luar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan tanpa upah.
  2. Setiap Dosen dan karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin dari pimpinan Lembaga atau surat-surat keterangan / alasan yang dapat diterima oleh pimpinan, diangkap mangkir
PASAL 14
KESELAMATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN KERJA
  1. Semua personil yang ada di STKIP DARUL HUSNA BIMA wajib menjaga keselamatan diri dan teman sekerjanya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh yayasan serta mengikuti ketentuan –ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
  2. Apabila menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan Dosen dan karyawan maupun Lembaga, maka harus segera melaporkan kepada Pimpinan ( atasan ).
  3. Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh pimpinan tidak diperbolehkan memakai atau menggunakan alat atau perlengkapan kerja milik Lembaga untuk keperluan pribadi.
  4. Wajib memelihara alat-alat Peraga, dan perlengkapan2 lainnya yang ada di lingkungan kerja.
Pasal 15
Larangan – larangan bagi Dosen dan karyawan
  1. Setiap karyawan dilarang membawa/menggunakan barang-barang/alat-alat milik yayasan keluar lingkungan Kampus, tanpa izin dari pimpinana yayasan atau yang berwewenang.
  2. Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan baginya, kecuali atas perintah/izin atasannya.
  3. Setiap karyawan dilarang minum-minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa, menyimpan dan menggunakan narkotika, melakukan segala macam perjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan sesama karyawan/pimpinan dilingkungan Kampus atau diluar lingkungan.
  4. Setiap Dosen/karyawan dilarang melakukan tindak asusila didalam lingkungan Kampus ataupun diluar Kampus.
Pasal 16
MANGKIR
  1. Apabila Dosen pengajar atau karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh Pimpinan, maka karyawan tersebut dianggap mangkir.
  2. Apabila Dosen atau karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa disertai dengan bukti-bukti yang sah, dan telah dipanggil 2 kali secara tertulis oleh pimpinan, maka Pimpinan Lembaga memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai prosedur Undang-undang No.12/1964. (PS.15 Kepmenaker no.kep.150/MEN/2000).
Pasal 17
KOPERASI KARYAWAN
  1. Dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja perlu ditunjang adanya peningkatan kesejahteraan karyawan.
  2. Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tersebut tidak saja tergantung pada keadaan upah, namun dengan sebagian upah masing-masing karyawan dapat dikembangkan untuk usaha bersama melalui pembentukan koperasi Dosen dan karyawan.
  3. Dalam pada itu yayasan dengan kemampuan yang ada akan berusaha ikut mendorong kearah tumbuh dan berkembangnya koperasi Dosen dan karyawan di lingkungan Kampus.
Pasal 18
PENUTUP
  1. Apabila ada hal-hal yang belum tercantum didalam peraturan yayasan akan diatur kemudian hari, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. Peraturan yayasan ini berlaku untuk semua Personil (Ketua, Pembantu Ketua, Dosen, dan semua Karyawan) yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan Darul Husna Bima.
  3. Buku peraturan Yayasan ini dibagikan kepada masing-masing Dosen dan karyawan. 
Ditetapkan di   : Bima 
Pada tanggal    : 01 Juli 2011 
YAYASAN PENDIDIKAN DARUL HUSNA BIMA

TTD

ABIDIN AFANDIR, SE 
KETUA YAYASAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar