Ofice : Jl. Lintas Bima - Wera (Km 42) Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima - NTB. Email : stkipdarulhusnabima@gmail.com

Kamis, 01 Desember 2011

Akta Mengajar dan Sertifikat Pendidik

AKTA mengajar adalah surat tanda bukti penguasaan kemampuan mengajar yang diberikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK) kepada seseorang yang telah memenuhi segala persyaratan akademik program pendidikan guru secara bersambungan (consecutive model). Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Akta mengajar dan sertifikat pendidik memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah diberikan kepada seseorang setelah memenuhi persyaratan akademik, sarjana misalnya, dan telah mengikuti suatu program yang dulu disebut program pembentukan kemampuan mengajar, dan sekarang dikenal sebagai program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Perbedaannya banyak sekali, antara lain; (1) calon mahasiswa pada program akta mengajar berasal dari sarjana Non-kependidikan, sementara calon mahasiswa PPG  berasal dari sarjana Kependidikan dan Non Kependidikan yang sesuai dengan program studinya atau program studi yang serumpun dengan persyaratan yang sangat ketat, seperti IPK 2,75 dan memiliki kemampuan berbahasa Inggris TOEFL minimal skor 400 untuk semua program studi; (2) akta mengajar diselenggarakan oleh LPTK setidaknya oleh fakultas, sedangkan PPG diselenggarakan oleh program studi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persyaratan yang juga sangat ketat, seperti akreditasi program studi kategori B dan program studinya  memiliki setidaknya 2 orang dosen bergelar doktor jabatan akademik paling rendah lektor dan 4 orang dosen bergelar magister dalam jabatan akademik paling rendah lektor kepala. Karena beratnya persyaratan tersebut, maka tidak semua program studi diizinkan menyelenggarakan PPG, apalagi mengakui legalitas kelas jauh yang saat ini marak diselenggarakan oleh sebuah perguruan tinggi yang berada di luar domisili tanpa mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri; (3) Kurikulum akta mengajar terdiri dari 10 SKS mata kuliah kependidikan dan 26 SKS mata kuliah proses belajar mengajar atau secara keseluruhan berjumlah 36 SKS, dan 4 SKS dari 36 SKS tersebut (11%)  adalah mata kuliah Program Pengalaman Lapangan (PPL). Sedangkan struktur kurikulum program PPG terdiri dari (a) pendidikan bidang studi (Subject Specific Pedagogy) yang mencakup standar kompetensi, materi, strategi, metode, media, dan evaluasi yang dilakukan dalam bentuk workshop sebesar 40% dan 60% lainnya digunakan untuk kegiatan Program Pengalaman Lapangan (PPl).

Hingga saat ini program pemberian sertifikat pendidik bagi guru pra jabatan  belum dilaksanakan, LPTK diantaranya FKIP UNTAN yang ditunjuk oleh pemerintah sedang mempersiapkan PPG bagi guru dalam jabatan. Selain melalui PPG, sertifikasi dapat diberikan  melalui; (1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian portopolio; (2) Pendidikan dan Latihan profesi Guru atau PLPG; (3) Pemberian sertifikat pendidik secara langsung bagi guru berkualifikasi S2/S3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/B.
Menjawab persoalan semakin cepatnya perubahan, semakin kompleksnya persoalan profesi guru ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 013/U/1998 tentang Program Pembentukan Kemampuan Mengajar yang selama ini digunakan sebagai landasan hukum dikeluarkannya akta mengajar dinyatakan tidak berlaku lagi. Diberlakukannya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diterbitkannya berbagai peraturan perundang-undangan tentang keguruan, diantaranya Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, Permendiknas No. 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru dalam Jabatan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terbit setelah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, maka dalam pengangkatan guru tidak dikenal lagi adanya akta mengajar.

Perundang-undangan dan peraturan tersebut diatas menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) dan memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, social, dan professional, dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi semakin memperkuat alasan akta mengajar IV tidak berlaku lagi. Ketentuan ini harus dipenuhi oleh semua guru paling lambat pada akhir tahun 2015.

Landasan hukum dan mekanisme dalam persoalan ini sudah ada dan jelas, namun kenyataan dari tahun ke tahun persoalan klasik ini selalu muncul dan membingungkan  banyak pihak, baik CPNS maupun panitia seleksi penerimaan CPNS di banyak tempat. Bukankah kesemrawutan dan ketidakjelasan persoalan akta mengajar dan penerimaan CPNS Guru mengindikasikan beberapa hal: (1) lemahnya koordinasi antar instansi terkait terutama di tingkat pemerintah atau departemen dan (2) kurang efektifnya implementasi kebijakan pemerintahan, baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah; dan (3) ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan di negeri ini sebagai dampak dari lemahnya kapabilitas dan kredibilitas aparat.

Akhirnya pemerintah sebagai mesin birokrasi harus berhubungan dan menjawab langsung apa yang ditanyakan oleh masyarakat yang memerlukan pelayanan. Dan ini menjadi bukti terang benderang bahwa roda pemerintahan belum berjalan efektif sebagaimana jawaban pemerintah atas pertanyaan yang disampaikan oleh  Ketua STAIN Pontianak. Kementerian Pendidikan Nasional, 2 Februari 2010 menjawab melalui surat bernomor: 3016/A4/1/KP/2010 guna menegaskan polemik akta mengajar: (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2003, Undang-Undang No.14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terbit setelah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, maka dalam pengangkatan guru tidak dikenal lagi adanya akta IV; (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 9 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) dan memiliki kompetensi pedagogic, kepribadian, social, dan professional, dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Ketentuan ini harus dipenuhi oleh semua guru paling lambat pada akhir tahun 2015; (3) sehubungan hal tersebut diatas, pada prinsipnya pemerintah dapat memberikan rekomendasi bagi lulusan Jurusan Tarbiyah program studi Pendidikan Agama Islam (PAI) baik yang memiliki akta IV maupun tidak untuk mengisi formasi guru PAI pada jenjang SD, SLTP, dan SLTA; (4) setelah yang bersangkutan diterima menjadi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) guru, diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah atas biaya pemerintah daerah kabupaten/kota atau swadana. Dalam kondisi dilematik seperti ini kearifan pemerintah sangat diharapkan. **

*
Oleh : Aswandi  (Penulis, Dosen FKIP Untan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar